On Kamis, 16 Desember 2010 0 comments

http://s1090.photobucket.com/albums/i369/terminalbratang/Upaya dinas perhubungan surabaya untuk meremajakan angkutan kota (angkot) menemui batu sandungan. Kendala utama ada pada partisipasi pemilik mikrolert yang enggan meremajakan armadanya.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Surabaya Ari Winarno, total ada 4680 mikrolet yang beroperasi di surabaya. Dari jumlah itu, hingga 2010 ada 269 Unit yang wajib diremajakan. "Namun baru 72 unit yang diremajakan pemiliknya," katanya.Jika dipersentas,hanya sekitar 26.77 persen

Ari mengatakan, peremejaan angkot merupakan amanat perda Nomor 7 tahun 2006 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Dalam Perda itu,diatur batasan usia kendaraan umum yang beroperasi maksimal 15 tahun. Bila sudah melebihi usia maksimal, kendaraan wajib diremajakan.

Berdasarkan keluhan yang disampaikan pemilik mikrolet,kata Ari, rata - rata peremejaan armada terbentur masalah permodalan jalan keluar masalah itu sebenarnya sudah diupayakan oleh dishub. Yakni,dishub bekerjasama dengan salah satu bank pemerintah, memberikan pinjaman lunak selama tujuh tahun."Namun, pemilik masih merasa berat dengan cicilan yang harus dibayar,"Ungkapnya

Masalahnya, bank pemerintah tersebut bekerjasama dengan salah satu diler sehingga kendaraan yang dibeli masih baru. Padahal,lanjut Ari, peremajaan armada tidak harus membeli kendaraan baru."Bisa juga membeli kendaraan bekas,namun masih memenuhi syarat di bawah 15 tahun,"tuturnya.

Karena itu, Ari menilai, rendahnya partisipasi dalam meremajakan armada berasal dari kurangnya kesadaran pemilik mikrolet sendiri. Buktinya, masalah seperti itu tidak ditemui oleh armada taksi,Pemilik taksi lebih mudah meremajakan armadanya. ketika di singgung tentang kepemilikan mikrolet yang ada di perorangan, sedangkan taksi di kelola perusahaan, Ari menyatakan bahwa sesuai UU nomor 22 tahun 2009.
tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mikrolet pun diamanatkan berada di tangan sebuah badan usaha." Kami berupaya itu bisa berjalan mulai 2011.yang paling mudah, tentu saja mengarahkan para pemilik mikrolet untuk bergabung membentuk koperasi di bawah organda,"katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar