On Jumat, 21 Januari 2011 0 comments

Selain bakal menaikkan tarif uji kir , Dinas Perhubungan Kota Surabaya mulai 1 Februari 2011 juga akan menaikkan retribusi terminal. Nantinya jenis kendaraan yang masuk ke terminal akan dikenai retribusi terminal yang bersifat progresif.

Di setiap kedatangan, kendaraan akan dikenai retribusi. Kemudian dalam dua jam pertama di tempat parkir akan dikenai retribusi lagi. Sedangkan jika melewati dua jam tersebut, masih akan dikenakan retribusi lagi yang hitungannya diberlakukan tiap satu jam sekali.

“Aturan ini merupakan pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal yang diundangkan 30 November 2010 lalu,” kata Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi,

Ia mengatakan, atas perda ini juga telah dikeluarkan Instruksi Walikota No. 15 Tahun 2010. Perda itu sendiri merupakan perubahan perda lama No. 7 Tahun 2001. Dari perubahan tersebut, terdapat perbedaan besaran retribusi yang akan dikenakan pada kendaraan (lihat tabel).

Eddi menerangkan kenaikan retribusi ini akan diberlakukan di tiga terminal, yakni Terminal Tambak Osowilangon, Joyoboyo dan Pangkalan. “Kami tidak bisa menerapkan di Purabaya (Bungurasih) karena wilayah di sana masuk Sidoarjo. Sedangkan Perda Surabaya hanya bisa mengatur di Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, atas kenaikan kedua tarif ini, target pendapatan Dishub diproyeksikan ikut mengalami kenaikan. Dari sebelumnya sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2010, kemungkinan akan naik menjadi Rp10,4 miliar di tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar