On Minggu, 31 Oktober 2010 0 comments

Sejak tahun 2002 tepatnya tanggal 5 Juni 2002 Kementerian Lingkungan Hidup telah memulai kembali Program Adipura untuk mengevaluasi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan fasilitas publik di kawasan perkotaan. Program Adipura ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat mewujudkan kota “bersih dan teduh” (clean and green city) dengan menerapkan prinsip – prinsip Good Governance (transparansi, partisipasi dan akuntabilitas).
Program Adipura merupakan program yang dinamis dan prinsip keberlanjutan merupakan salah satu prinsip dasar pelaksanaan program ini. Gambaran singkat perkembangan Program Adipura dari tahun I sampai dengan tahun ke V dalam penilaian dapat dilihat sebagai berikut :
Tahun I : 2002 – 2003, Evaluasi kriteria penilaian adipura (baru) berhubungan erat antara nilai fisik dan non fisik.
Tahun II : 2003 – 2004, Terkumpul data-data dasar (empiris) standard pengelolaan lingkungan.

Tahun III : 2004 – 2005, Data standard pengelolaan lingkungan hidup dikembangkan sebagai indeks pengelolaan lingkungan hidup perkotaan.
Tahun IV : 2005 – 2006, Desentralisasi Adipura, status keikutsertaan kota-kota semula bersifat suka rela menjadi bersifat wajib.
Tahun V : 2006 – 2007, Ada pembaharuan pada komponen non fisik yang menitikberatkan pada perencanaan dan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Tahun VI : 2007 – 2008, Ada pembaharuan pada komponen non fisik dalam perencanaan dan pengelolaan kebersihan / sampah dan ruang terbuka hijau yang menitikberatkan pada aspek 3 R (Reduce, Reuse, Recycle), peningkatan peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan/sampah dan penghijauan serta Pengendalian Pencemaran Air.Tahun pertama penilaian adalah tahun konsolidasi untuk meletakkan dasar - dasar program, memperkuat sistem dan kelembagaan. Salah satu hal yang menonjol pada tahun pertama adalah evaluasi terhadap kriteria penilaian. Penilaian Adipura pada dasarnya terdiri dari dua komponen, yaitu fisik dan non fisik. Penilaian terhadap komponen fisik terfokus kepada kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan, menjaga kebersihan dan keteduhan fasilitas publik, perumahan, sungai dan sistem drainase, fasilitas kebersihan dan lokasi - lokasi wisata. Komponen non fisik mencakup penilaian terhadap institusi, managemen dan daya tanggap pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang erat antara nilai fisik dan non fisik dari suatu perkotaan, atau dengan kata lain kriteria penilaian yang digunakan dalam program Adipura dapat membuktikan bahwa kota - kota yang mempunyai fasilitas fisik yang baik selalu ditunjang oleh institusi, managemen dan daya tanggap pengelolaan lingkungan hidup yang baik pula.
Tahun kedua sudah mulai terkumpul data dasar yang bersifat empiris yang dapat digunakan sebagai brenchmark dalam penilaian predikat bersih dan teduh. Kriteria bersih dikaitkan dengan timbulan sampah per kapita, anggaran kebersihan per kapita dan anggaran sampah terangkut. Sedangkan kriteria teduh dikaitkan dengan luas ruang terbuka hijau (RTH) per luas perkotaan, anggaran RTH terhadap APBD, dan anggaran RTH per kapita. Data - data dasar tersebut terus dikembangkan sebagai acuan dalam penilaian Adipura.
Pada tahun ketiga, data - data tersebut terus dikembangkan dengan mengacu kepada hasil studi banding ke United Kingdom, Workshop penerapan indikator umum untuk Clean Air, Clean Water dan Clean Land kota-kota ASEAN.
Pada tahun pelaksanaan keempat terjadi perubahan yang sangat signifikan. Pada tahap awal sampai tahun 2004, program Adipura masih diprioritaskan pada dua kegiatan pokok, yaitu :
1. Pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat;
2. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Namun mulai Juli 2005, terjadi desentralisasi proses penilaian dan perubahan Status keikutsertaan kota – kota , yang dahulu bersifat suka rela (voluntary), kemudian menjadi bersifat wajib (mandatory). Dengan adanya desentralisasi, pelaksanaan penilaian dilakukan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kantor Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional dan berbagai unsur di daerah, yaitu Pemerintah Daerah, media massa , Perguruan Tinggi dan LSM . Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka penerapan prinsip – prinsip Good Governance. Dengan adanya perubahan status keikutsertaan, maka mulai periode 2005 – 2006 ini seluruh kota di Indonesia di pantau.

Pada pelaksanaan kelima tahun 2006, ada perubahan / pembaharuan dalam metode penilaian. Mulai periode 2006 – 2007, komponen non fisik dari Program Adipura lebih menitikberatkan pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan masalah sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain Daftar Isian, diperlukan juga RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RKPDT (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahunan), RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja), dan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang); yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan (persampahan) dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
Pada Pelaksanaan keenam tahun 2007, periode 2007 – 2008, komponen non fisik dari Program Adipura masih lebih menitikberatkan pada aspek perencanaan dan pengelolaan kebersihan/sampah dan ruang terbuka hijau dengan penekanan pada aspek 3 R (Reduce, Reuse, Recycle), peningkatan peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan/sampah dan penghijauan serta Pengendalian Pencemaran Air. Selain Daftar Isian, diperlukan juga RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RKPDT (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahunan), RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja), dan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang); yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan (persampahan) dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

3. PROGRAM ADIPURA DI KOTA SURABAYA
Ruang lingkup dan indikator yang ada pada program Adipura didominasi seputar isue – isue :
- Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pengelolan Kebersihan/Sampah
- Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Anggaran
- Sarana dan Prasarana
- Tingkat Pelayanan
- Perencanaan
- Partisipasi Masyarakat
- Fasilitas publik seperti kebersihan sungai, sarana trasnportasi dan sarana kota.
Program Adipura digunakan untuk meningkatkan motivasi kepada kalangan Birokrat, Stake Holder, LSM maupun masyarakat Surabaya untuk menciptakan pengelolaan lingkungan yang bersih dan hijau di Kota Surabaya.
Program Adipura bukanlah sasaran utama, akan tetapi program ini dapat digunakan sebagai salah satu indikator keberhasilan kota dalam mengelola lingkungannya secara komprehensif.
Prestasi Program Adipura yang telah diraih oleh Kota Surabaya dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tingkat Nasional :
1 Adipura Presiden RI 1988
2 Adipura Presiden RI 1989
3 Adipura Presiden RI 1990
4 Adipura Presiden RI 1991
5 Adipura Kencana Presiden RI 1992
6. Adipura Kencana Presiden RI 1993
7 Adipura Presiden RI 1994
8 Adipura Kencana Presiden RI 1995
9 Adipura Kencana Presiden RI 1996
10 Adipura Kencana Presiden RI 1997
11 Adipura kencana Presiden RI 2006
12 Adipura kencana Presiden RI 2007
13 Adipura kencana Presiden RI 2008
14 Adipura kencana Presiden RI 2009
15 Adipura kencana Presiden RI 2010

Tahun 1998 – 2001 Program Adipura berhenti dan dimulai lagi tahun 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar