On Jumat, 01 Oktober 2010 0 comments

Surabaya selalu dipenuhi kesibukan setiap hari. Tingkat mobilitas warganya sangat tinggi. Akibatnya, Transportasi angkutan umum menjadi kebutuhan pendukung.

Namun,banyaknya angkutan justru menimbulkan permasalahan tersendiri. Banyak yang mangkal di terminal bayangan atau diluar tempat – tempat resmi yang disediakan. Maka, muncul kesan kurang efisiensinya terminal di Surabaya,terutama dikawasan timur.

Semisal kawasan jalan raya rungkut. Angkutan umum Sering kali berkumpul. Lebih dari angkutan umum yang mangkal di tepi jalan itu. Padahal, tempat tersebut bukan terminal. Kondisi itu mengakibatkan arus lalu lintas kawasan terganggu.

Parahnya, sering kali dalam menunggu penumpang, sang sopir tidak memedulikan kepentingan lainnya. Mereka asal memakir kendaraan sehingga memakan bahu jalan dan mengakibatkan penyempitan ruas jalan.

Kawasan tersebut yang menjadi tempat mangkal adalah mal,kawasan industry dan beberapa tempat keramaian lainnya. Seseorang sopir angkutan menyatakan lebih menikmati mangkal di tempat tertentu. Alasannya penumpangnya banyak. “Kami tidak kesulitan kalok diterminal harus menunggu lama”, ujar sisopir yang enggan disebut namanya. Selain menunggu lama,mereka harus bersaing dengan angkutan lainnya.

Kondisi saat ini, kata dia, mengharuskan sopir jemput bola. Pola mereka tidak lagi menunggu penumpang, tapi mencari lokasi yang banyak penumpang. “Makanya kami lebih suka ngetem disekitar pabrik atau mall”. Ungkap sopir tadi

Andiyanto, salah seorang pengguna jalan, mengatakan kerap kali terjebak kerap kali terjebak kemacetan ketika melintas di jalan tersebut. Penyebabnya, banyak angkutan yang berkumpul mengantre penumpang. Mereka menggunakan bahu jalan disekitar kawasan itu sehinga ruas jalan menjadi sempit. “mobil harus perlahan – lahan ketika melewati jalan tersebut”, paparnya.

Keberadaan yang tidak beraturan di pinggir jalan secara tidak langsung melanggar aturan hukum. Andiyanto menuturkan, menurut undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, bahu jalan termasuk fasilitas untuk penggendara. Jika disalahgunakan artinya melanggar aturan.”Pelanggaran bias dikenai sanksi hukum”.

Ada yang mengeluh,ada pula yang diuntungkan oleh keberadaan angkutan yang mangkal di beberapa tempat.”cukup mencari pangkalan,sudah dapat. Jadi tidak harus beranjak ke terminal,” papar Rina Ariyanti pekerja swasta.

Harus diakui,jika angkutan tidak diperbolehkan mangkal, sebagaian masyarakat bakal kesulitan. Mereka pasti menunggu angkutan lewat atau kalok mau cepat harus pergi ke terminal yang tempatnya belum dekat.

Kondisi ini akhirnya menyuburkan terminal bayangan. Pada saat bersamaan,terminal atau pangkalan resmi justru sepi dari angkutan dan penumpang. Misalnya terminal medokan dan gunung anyar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar